Logo Koperasi Indonesia sebagai simbol Kop Surat Koperasi/KUD di Indonesia yang mencerminkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang dalam Undang-undang Perkoperasian Nomor 12 Tahun 1967 sebagai Gerakan Ekonomi kerakyatan yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi, namun setelah mendapat persetujuan DPR RI pada tahun 1992, dan dengan Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992, Koperasi adalah Badan Usaha yang merupakan Lembaga Ekonomi Masyarakat yang berwatak Sosial dan beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi. Sebagai Badan Usaha, Koperasi mencari Keuntungan sebesar-besarnya kemakmuran Anggotanya, sehingga dipisahkan antara kegiatan Ekonomi Anggotanya dan Non Anggota.
Website Tour & Travel
-
berikut ini kami sampaikan website pribadi untuk anda gunakan sebagai
sarana promosi dan sarana bisnis, dimana banyak keuntungan akan didapat
jika menjadi ...
7 tahun yang lalu