HUT RI ke 65 semoga Indonesia menjadi Dewasa

Logo HUT RI ke-65

26 Maret 2009

Tanpa Dihadiri Pejabat Koperasi


Rapat Anggota Tahunan Koperasi Swakerta Sintang, bertempat di Rumah Makan Edo Komplek Pasar Partisipasi Sintang, semula dalam undangan bertempat di Rumah Makan Padang Sakato, Depan RSUD Ade Muhammad Joen Sintang, namun dikarenakan tempat tersebut juga telah dipesan untuk kegiatan rapat, akhirnya berpindah ke Rumah Makan Edo. Suasana Ruangan Pertemuan ada dua belah ruangan, dimana ruangan ini baru selesai pembenahannya, dan belum untuk dilaksanakan pembukaan, namun mengingat Koperasi Swakerta tidak dapat melaksanakan Rapat di RM Padang Sakato akhirnya RM Edo dibuka untuk pelaksanaan Rapat ini. Rapat dipimpin oleh Ketua Koperasi Swakerta yang notabene adalah Kepala Bagian Pertanahan Setda Sintang, tanpa dihadiri dari Pejabat Koperasi, mengingat Staf Koperasi ini adalah Anggota Koperasi Swakerta. Dengan demikian baik dari Kepala Dinas, Kepala Sub Bagian Koperasi dan UKM tidak dapat hadir. Sedangkan Bendahara adalah pejabat Kepala Seksi Koperasi dan UKM yang sebagai Pengurus Koperasi sekaligus Anggota, dengan demikian dalam hal pelimpahan Wewenang untuk sambutan dari pejabat Koperasi tidak ada. Walaupun tanpa dihadiri pejabat Koperasi, Rapat Anggota Koperasi itu Syah, setelah dihadiri 50% + 1 dari jumlah seluruh Anggota, atau dengan asumsi perwakilan kelompok anggota apabila dalam pelaksanaan Rapat Anggota tidak memungkinkan untuk seluruh anggota hadir dalam satu tempat. Syahnya keputusan Rapat Anggota demikian juga tanpa harus dihadiri Pejabat Koperasi, hanya harus diambil dengan suara bulat dari seluruh anggota yang hadir, ataupun 2/3 dari anggota yang hadir ataupun juga dapat diambil dengan perbandingan 50% +1 suara, dan syahnya rapat adalah yang tidak setuju, karena minoritas supaya menghormati keputusan rapat dari suara yang terbanyak. Dalam hal berdemokrasi harus diterapkan sedemikian rupa, karena diambil dari inti sari hajat hidup orang banyak, maka yang sedikit harus mau mengalah yang artinya bukan kalah, melainkan legowo untuk menerima keputusan dengan suara terbanyak.

RAT Koperasi Swakerta Sintang




RAT (Rapat Anggota Tahunan) Koperasi Swakerta Sintang, dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2009 sesuai aturan Perkoperasian pada UU 25 Tahun 1992 jo UU 12 Tahun 1967, jo Anggaran Dasar Koperasi Swakerta disebutkan bahwa Pengurus Wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dalam periode Tahun Buku lampau paling lambat 3 (tiga) bulan pada tahun berikutnya, sehingga untuk pelaksanaan RAT Koperasi Swakerta belumlah terlambat, yang dalam hal ini keterlambaran apabila RAT dilaksanakan setelah tanggal 31 Maret 2009, untuk Koperasi Primer. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder paling lambat dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2009.
Penilaian Koperasi Berprestasi dan Klasifikasi Koperasi dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM sub Bagian Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang, dilaksanakan setelah menerima laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi yang ada diwilayah Kabupaten Sintang, yang hasilnya diusulkan pada penilaian Koperasi Berprestasi Tingkat Propinsi yang akan di acarakan pada Ulang Tahun Gerakan Koperasi pada tanggal 14 Juli 2009 di Kabupaten Melawi. Kerja keras Bagian Koperasi dan UKM untuk dapat memilih Koperasi Berprestasi untuk diusulkan pada tingkat Propinsi dan untuk mendapatkan Penghargaan Koperasi Berprestasi tingkat Kabupaten dan Propinsi Kalimantan Barat.
Kepengurusan Koperasi Swakerta terdiri dari Ketua Henri Harahap, S.Sos, MM, Sekretaris Ir. Gunardi Sudarmanto, Bendahara Jatmiko, S.Sos, MM Susunan Pengawas adalah Ketua Zainal Arifin, S.Sos, MM, Anggota Muhammad Saad, S.Sos dan Ngatimin. Satu orang Karyawan TPSP yaitu Fietorianus Siat, A.Md sedangkan Anggota Koperasi Swakerta sebanyak 21 orang, dengan unit TPSP Dana BBM Tahun 2007 124 orang, Tahun 2008 125 orang.
Anggota TPSP Dana Subsidi Tahun 2007 sebanyak 31 orang, tahun 2008 sebanyak 31 orang.
Anggota unit TPSP Dana Askes Tahun 2007 16 orang, Tahun 208 16 orang
Anggota Unit TPSP Dana PPUMK Tahun 2007 23 orang, Tahun 2008 23 Orang.
Adapun Neraca Tahun 2008 Koperasi Swakerta adalah Aktiva Lancar Rp. 167,882,639.22 Investasi Rp. 148,783,706.62 Aktiva tetap Rp. 66,136,300.21 Kewajiban Lancar Rp. 51,464,838.98 Kewajiban Jangka Panjang Rp. 93,335,900.00 Kekayaan Bersih Rp. 238,001,907.06 Dengan Jumlah Aktiva Rp. 382,802,646.05 SHU Tahun ini sejumlah Rp. 26,252,282.35 hal ini menurun dari tahun lalu Rp. 30,875,793.98
Pendapatan Anggota Rp. 42,439,125.00 Non Anggota Rp. 16,850,219.51
Besar harapan untuk menjadi lebih besar kepada Pengurus Koperasi Swakerta di masa mendatang.
Pemilihan Pengurus karena penggantian pengurus periode 2009-2011, hal ini ditetapkan bahwa kepengurusan serta susunan pengawas ditetapkan kembali seperti sedia kala, untuk lebih efisien dan effektif, diharapkan pengurus lebih giat untuk melaksanakan Kegiatan Organisasi Koperasi, dan apabila mungkin untuk menunjuk Manager, serta karyawan Koperasi sebagai pelaksana harian, sehingga pengurus hanya mengontrol kegiatan Manager.
Mengingat Aset Koperasi dibelakang bangunan Kantor Eks Bangunan Kantor Koperasi dan UKM yang sekarang ini dikelola oleh Badan Penyuluhan Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Perkebunan, maka apabila terjadi penggusuran lokasi aset Koperasi Swakerta untuk dapat ganti rugi, sebagai modal usaha pembukaan lokasi baru.