HUT RI ke 65 semoga Indonesia menjadi Dewasa

Logo HUT RI ke-65

26 Maret 2009

RAT Koperasi Swakerta Sintang




RAT (Rapat Anggota Tahunan) Koperasi Swakerta Sintang, dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2009 sesuai aturan Perkoperasian pada UU 25 Tahun 1992 jo UU 12 Tahun 1967, jo Anggaran Dasar Koperasi Swakerta disebutkan bahwa Pengurus Wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dalam periode Tahun Buku lampau paling lambat 3 (tiga) bulan pada tahun berikutnya, sehingga untuk pelaksanaan RAT Koperasi Swakerta belumlah terlambat, yang dalam hal ini keterlambaran apabila RAT dilaksanakan setelah tanggal 31 Maret 2009, untuk Koperasi Primer. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder paling lambat dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2009.
Penilaian Koperasi Berprestasi dan Klasifikasi Koperasi dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM sub Bagian Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang, dilaksanakan setelah menerima laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi yang ada diwilayah Kabupaten Sintang, yang hasilnya diusulkan pada penilaian Koperasi Berprestasi Tingkat Propinsi yang akan di acarakan pada Ulang Tahun Gerakan Koperasi pada tanggal 14 Juli 2009 di Kabupaten Melawi. Kerja keras Bagian Koperasi dan UKM untuk dapat memilih Koperasi Berprestasi untuk diusulkan pada tingkat Propinsi dan untuk mendapatkan Penghargaan Koperasi Berprestasi tingkat Kabupaten dan Propinsi Kalimantan Barat.
Kepengurusan Koperasi Swakerta terdiri dari Ketua Henri Harahap, S.Sos, MM, Sekretaris Ir. Gunardi Sudarmanto, Bendahara Jatmiko, S.Sos, MM Susunan Pengawas adalah Ketua Zainal Arifin, S.Sos, MM, Anggota Muhammad Saad, S.Sos dan Ngatimin. Satu orang Karyawan TPSP yaitu Fietorianus Siat, A.Md sedangkan Anggota Koperasi Swakerta sebanyak 21 orang, dengan unit TPSP Dana BBM Tahun 2007 124 orang, Tahun 2008 125 orang.
Anggota TPSP Dana Subsidi Tahun 2007 sebanyak 31 orang, tahun 2008 sebanyak 31 orang.
Anggota unit TPSP Dana Askes Tahun 2007 16 orang, Tahun 208 16 orang
Anggota Unit TPSP Dana PPUMK Tahun 2007 23 orang, Tahun 2008 23 Orang.
Adapun Neraca Tahun 2008 Koperasi Swakerta adalah Aktiva Lancar Rp. 167,882,639.22 Investasi Rp. 148,783,706.62 Aktiva tetap Rp. 66,136,300.21 Kewajiban Lancar Rp. 51,464,838.98 Kewajiban Jangka Panjang Rp. 93,335,900.00 Kekayaan Bersih Rp. 238,001,907.06 Dengan Jumlah Aktiva Rp. 382,802,646.05 SHU Tahun ini sejumlah Rp. 26,252,282.35 hal ini menurun dari tahun lalu Rp. 30,875,793.98
Pendapatan Anggota Rp. 42,439,125.00 Non Anggota Rp. 16,850,219.51
Besar harapan untuk menjadi lebih besar kepada Pengurus Koperasi Swakerta di masa mendatang.
Pemilihan Pengurus karena penggantian pengurus periode 2009-2011, hal ini ditetapkan bahwa kepengurusan serta susunan pengawas ditetapkan kembali seperti sedia kala, untuk lebih efisien dan effektif, diharapkan pengurus lebih giat untuk melaksanakan Kegiatan Organisasi Koperasi, dan apabila mungkin untuk menunjuk Manager, serta karyawan Koperasi sebagai pelaksana harian, sehingga pengurus hanya mengontrol kegiatan Manager.
Mengingat Aset Koperasi dibelakang bangunan Kantor Eks Bangunan Kantor Koperasi dan UKM yang sekarang ini dikelola oleh Badan Penyuluhan Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Perkebunan, maka apabila terjadi penggusuran lokasi aset Koperasi Swakerta untuk dapat ganti rugi, sebagai modal usaha pembukaan lokasi baru.

Tidak ada komentar: